Makalah
Tafsir Ahkam II
Bab I
Pembahasan
1.
Al-Baqarah : 172
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, makanlah di
antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada
Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.(QS. Al Baqarah: 172)
Mufradat
طَيِّبتْ(yang
baik-baik) maksudnya adalah rezeki yang baik, yang bersih, sehat serta yang
tidak merusak diri.[1][1] Ibnu Sa’ad
meriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz, bahwa yang dimaksud pada ayat ini adalah
mata pencaharian yang baik, bukan makanan yang baik. Ibnu Jarir meriwayatkan
dari Adh-Dhahak, bahwa yang dimaksud adalah rezeki yang halal.[2][2]
Penjelasan
Ayat
كُلُوا مِنْ طَيِّبتِ رَزَقْنكُمْ adalah sebagai penegasan dari
perintah pertama pada ayat 168 sebelumnya yaitu : يَأَّيُّهَا
النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْاَرْضِ حَلَلًا طَيِّبًا (Wahai manusia! Makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang teradapat di bumi). Pada ayat ini perintah
dikhususkan kepada orang-orang yang beriman karena mereka adalah golongan
manusia yang paling mulia.[3][3]
Abu Ja’far mengatakan : يايها
الذين ءامنوا artinya wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan
Rasul-Nya, mengakui ketuhanan Allah dan mena’ati-Nya.[4][4]
Sebelum Islam datang, orang-orang
musyrik dan ahlul kitab terbagi menjadi beberapa golongan dan sekte-sekte.
Diantaranya ada yang mengharamkan pada dirinya jenis-jenis makanan tertentu yag
sebenarnya tidak pernah diharamkan dalam ajaran Nabi Isa maupun Nabi Musa.
Kemudian setelah datang Islam, maka dihalalkanlah segala makanan yang baik-baik
dan kemudian diperintahkan untuk bersyukur terhadap nikmat yang telah diperoleh
serta jangan menyiksa diri.[5][5]
Dalam shahih Muslim disebutkan :
”Dari Abi Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Wahai manusia,
sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Baik, dan tidak akan menerima kecuali yang
baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman apa yang
telah diperintahkan-Nya kepada para Rasul’. Allah berfirman: ‘Hai para
Rasul,makanlah dari rezeki yang baik dan kerjakanlah amal shalih, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan’. Dan Allah berfirman: ‘Hai
orang-orang yang beriman,makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan
kepadamu’. Kemudian tersebutlah seorang yang selalu berkelana dengan badan
dan rambutnya yang kusut lagi berdebu, yang menengadahkan tangannya ke langit
seraya berdo’a, ‘Ya Tuhan, Ya Tuhan’. Sementara makanannya haram, dan
minumannya haram, dan pakaiannya haram, dan diberi makanan yang haram, maka
bagaiman mungkin permohonannya akan dikabulkan?.”[6][6]
2. Al-Baqarah : 219
Artinya : Mereka bertanya
kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa
yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. (QS. Al-Baqarah:
219)
Mufradat
الخَمْرُ : khamar (segala makanan/minuman yang
dapat menghilangkan akal sehat).
Secara bahasa al-khamru berasal dari kata khamara
yang berarti apabila menutupi.
Contohnya dalam kalimat al-khimaarul mar’ah (cadar wanita).[7][7] Secara
istilah pada masa Nabi, al-khamru adalah minuman yang terbuat dari sari
anggur yang dididihkan lalu buihnya dibuang.[8][8]
Jumhur berpendapat al-khamru dalam ayat ini
maknanya adalah segala makanan/minuman yang memabukkan (mengacaukan akal sehat)
apabila diminum oleh orang normal (bukan orang yang sering meminumnya) apapun
bahan mentahnya, baik mabuknya secara faktual ataupun tidak. Dan keharaman
mengkonsumsi benda itu adalah mutlak baik diminum sedikit ataupun banyak.[9][9]
Menurut ulama-ulama Iraq seperti Abu Hanifah,
Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Nakha’i, menyatakan bahwa al-khamru dalam
ayat ini adalah hanya minuman dari sari anggur saja, sedangkan yang berbahan
mentah lain seperti kurma, atau beras dinamai nabidz. Sehingga mereka
menghukumkan nabidz tidak haram jika sedikit, hanya haram jika diminum
banyak.[10][10]
المَيْسِرُ : judi (setiap permainan yang menjadikan
satu pihak mengalami keuntungan dan pihak lain mengalami kerugian).
Secara bahasa al-maisir diambil dari kata al-yurs
(mudah). Dan maisir dinamai demikian karena harta hasil perjudian
didapatkan dengan cara yang mudah, tanpa usaha, hanya dengan undian yang
bersifat untung-untungan.[11][11]
Mujahid menyatakan, al-maisir adalah maf’ul
dari yasara (mewajibkan). Lalu al-yaasiru berarti yang
wajib, sebagaimana dalam permainan anak panah (al-azlam)
yang mewajibkan pemain-pemainnya setelah ditunjuk anak panah. Kemudian kata yaasiru
menjadi berarti yang bertaruh, dan al-maisiru berarti perjudian.[12][12]
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun sebab adanya pertanyaan dari para
sahabat mengenai hukum meminum khamar, sehingga Allah menurunkan ayat ini untuk
menjawab pertanyaan itu.
Seputar turunnya ayat ini, ada sebuah hadits yang
menceritakannya, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Ahmad, Ibnu Abi Syaibah,
Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan beberapa ahli hadits lain, yang artinya:
“Dari Umar: Bahwasanya ia berdoa: Ya Allah,
terangkanlah kepada kami tentang khamar dengan keterangan yang cukup jelas,
karena sesungguhnya khamar itu menghilangkan harta dan akal. Lalu turunlah
ayat ini. Lalu Nabi SAW pun memanggil Umar, kemudian membacakan ayat ini
kepadanya. Kemudian Umar berdo’a lagi: Ya Allah terangkanlah kepada kami
tentang khamar dengan keterangan yang cukup jelas. Lalu turunlah ayat dalam
surah An-Nisa’ ayat 43 (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat
sedang kamu dalam keadaan mabuk). Maka petugas penyeru Rasulullah SAW,
apabila hendak didirikan shalat, ia menyerukan, “Orang-orang yang sedang
mabuk tidak boleh mengikuti shalat”. Kemudian beliau memanggil Umar dan
membacakan ayat ini. Lalu Umar berdoa lagi: Ya Allah terangkanlah kepada
kami tentang khamar dengan keterangan yang cukup jelas. Maka turulah ayat
yang ada dalam surah Al-Maidah ayat 90. Maka beliau memanggil Umar dan membacakan
ayat itu kepadanya, kemudian saat bacaan beliau sampai pada maka berhentilah
kamu dari mengerjakan pekerjaan itu, Umar berkata,”Kami berhenti, kemi
berhenti.”[13][13]
Penjelasan Ayat
Ayat ini adalah ayat kedua yang berbicara tentang
minuman keras. Yang pertama adalah surah An-Nahl ayat 67 (dan dari buah
kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik),
namun ayat ini sama sekali tidak berbicara tentang hukum meminumnya.
Di jazirah Arab, hal yang paling dibanggakan adalah
khamarnya. Meminum khamar adalah
kebiasaan yang paling disukai orang-orang Arab. Itulah sebabnya mengapa
pengharaman khamar secara tegas terjadi secara berangsur-angsur. Dimulai dengan
turunnya ayat ini yang menyatakan bahwa khamar dan judi itu mengandung manfaat
dan dosa, sedang dosanya lebih besar dari manfaatnya, lalu surah An-Nisa’: 43,
yang mengharamkan shalat dalam keadaan mabuk, kemudian Al-Maidah: 90, yang
tegas mengatakan khamar dan judi adalah
haram.
Ayat ini mengatakan fiihimaa
itsmun kabiirun (pada keduanya ada dosa besar) yaitu pada
khamar dan maisir. Dosa khamar adalah
dosa peminumnya, yang dapat menghilangkan akal sehingga akan melahirkan
tindakan-tindakan yang tercela seperti meninggalkan shalat, pertikaian, berkata
kotor, dan sebagainya dan dosa maisir adalah dosa pada pemainnya yang akan
menyebabkan pertengkaran, dendam, kemiskinan, dan permusuhan.
Wa manaafi’u linnas
(dan manfaat-manfaat bagi manusia), yaitu kenikmatan meminum khamar,
terpenuhinya lapangan kerja bagi pembuat khamar, sedangkan pada maisir yaitu
harta kemenangan yang didapatkan.
Akan tetapi dosa keduanya lebih besar daripada
manfaat yang dihasilkan. Manfaat yang dihasilkan dari khamar dan judi itu
takkan pernah setara dengan manfaatnya sebab khamar dan judi itu dapat menimbulkan
kerusakan yang tak terhingga dan berkesinambungan seperti perpecahan persatuan,
hilangnya kehormatan dan pertumpahan darah.
Hukum dalam Ayat
Ayat ini tidak secara tegas menghukumkan keharaman
khamar dan maisir. Akan tetapi melalui pernyataan bahwa dosanya lebih besar
dari manfaatnya mengandung pengertian bahwa kedua hal ini harus dihindari.
Beberapa sahabat ada yang langsung meninggalkan
khamar dan maisir setelah turun ayat ini namun ada juga yang masih melakukannya
dengan alasan masih adanya manfaat pada keduanya. Lalu setelah turunnya surah
Al-Maidah: 90 yang tegas mengharamkan khamar dan judi barulah seluruh sahabat
meninggalkan keduanya.
3.
Al-Maidah : 90
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah: 90)
Mufradat
الاًنْصَبُ
: berhala yang didirikan untuk disembah. Diriwayatkan bahwa
Arab Jahiliyyah dahulu menyembahnya dan mendekatkan diri padanya.
الاَزْلَمُ :
anak panah yang belum pakai bulu.
Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk
menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya
Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis
masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga
tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam
Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru
kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah
itu. Terserahlah nanti apakah
mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak
panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada
tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
الرِّجْسُ :
hal yang kotor, baik secara nyata maupun maknawi.
منْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ : termasuk perbuatan syaitan, maksudnya
adalah meminum khamar, bejudi, menyembelih untuk berhala, dan mengundi nasib
dengan anak panah, masuk dalam kategori hiasan syaitan bagi kalian, sama sekali
bukan amal perbuatan yang diperintahkan oleh Rabb.
فَاجْتَنِبُوْهُ :
maka jauhilah perbuatan itu, maksudnya tinggalkanlah, tolaklah, dan jangan
lakukan.
Asbabun
Nuzul
Banyak
riwayat yang menceritakan tentang sebab turunnya ayat ini, salah satunya adalah
hadits dari Ibnu Jarir, Ibnu Al-Mundzir, Ibnu Abi Hatim, An-Nuhas, Abu
Asy-Syaikh, dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqqash, ia
berkata, “Telah diturunkan pengharaman khamar berkenaan denganku. Saat itu ada
seorang laki-laki dari golongan Anshar yang mengundang makan beberapa orang,
lalu mereka datang, kemudian mereka makan dan minum hingga mereka terbuai oleh
khamar. Itu terjadi sebelum pengharaman khamar. Kemudian mereka saling
membanggakan diri, orang-orang Anshar berkata, ‘Golongan Anshar lebih baik
daripada golongan Muhajirin. ’Sementara orang-orang Quraisy berkata, ‘Kaum
Quraisy lah yang lebih baik’. Seorang laki-laki lalu menarik tali kekang unta
dan memukul hidungku, maka aku menemui Nabi SAW dan menceritakan hal itu kepada
beliau. Kemudian turunlah ayat Yaa ayyuhalladziina aamanuu, innamal khamru
wal maisiru (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar
dan berjudi).”[14][14]
Penjelasan
Ayat
Ayat
ini adalah ayat ketiga yang mengandung hukum meminum khamar ynag secara tegas
mengharamkan meminumnya. Melalui kalimat yaa ayyuhalladziina aamanuu, ayat
ini ditujukan untuk orang-orang beriman yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya.
Melarang orang-orang beriman untuk melakukan judi, minum khamar, menyembelih
untuk berhala, mengundi nasib, karena perbuatan-perbuatan itu adalah perbuatan
syaitan. Dan segala sesuatu yang keluar dari syaitan itu adalah keburukan.
Fahtanibuuhu,
Allah
memerintahkan untuk menjauhinya, dan Allah menyatakan bahwa menjauhinya adalah
suatu keberuntungan (la’allakum tuflihuun).
Hukum
dalam Ayat
Ayat
ini secara tegas menyatakan haramnya khamar, karena mengandung perintah untuk
dijauhi (FAJTANIBUUHU) yang mengindikasikan wajib. Kaum muslimin
menyepakati itu dengan ijma’. Mereka pun sepakat atas haramnya
memperjualbelikannya serta memanfaatkan khamar selama masih dalam kondisi
khamar.
Sebagaimana
ditunujukkan oleh ayat ini tentang haramnya khamar. Ayat ini juga menunjukkan
haramnya judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi dengan anak panah.
4. Al-Maidah : 91
Artinya: Sesungguhnya syaitan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran
(meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
(QS.Al-Maidah: 91).
Penjelasan Ayat
Ayat ini turun bersamaan dengan ayat
90 diatas. Jika ayat sebelumnya menegaskan haramnya empat perbuatan syaitan,
maka dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang bahaya meminum khamar dan
berjudi.
Innamaa yuriidusy syaithaanu (sesungguhnya setan itu menghendaki) agar manusia saling al-‘adaawata
wal baghdha a (memusuhi dan membenci) ketika minum khamar dan berjudi.
Sehingga dengan demikian setan dapat memecah belah persaudaraan dengan mudah.
Kemudian dengan mabuk-mabukkan dan sibuk berjudi, setan memalingkan manusia
dari dzikrillaah (mengingat Allah), yang karenanya manusia takkan
mendapat kebaikan di dunia dan akhirat dan memealingkan manusia dari
mengerjakan shalat yang telah diwajibkan Allah atas manusia sebagai pensuci
jiwa dan pembersih hati.[15][15]
Kerusakan agamis dari meminum khamar
dan berjudi lebih namapak daripada kerusakan sosialnya. Hal itu disebabkan
setiap kesempatan mabuk dan berjudi dapat menghalangi dan memalingkan pemabuk
dan penjudi dari mengingat Allah yang merupakan ruh agama, dan dari
melaksanakan shalat yang merupakan tiang agama. Kalaupun pemabuk itu ingat
kepada Tuhannya lalu berusaha untuk shalat, maka shalatnya tidak sah. Demikian
pula dengan judi, seluruh kekuatan akal akan dicurahkan untuk mengharapkan
keuntungan, sehingga perhatiannya untuk mengingat Allah tidak akan ada.
Setelah penjelasan tentang bahayanya
khamar dan judi itu, di akhir ayat Allahselanjutnya menguatkan pengharaman itu
dengan kalimat fahal antum muntahuun (maka apakah kamu tidak berhenti?).
Perintah ini diungkapakan dengan uslub
istifham (gaya bahasa bertanya). Gaya bahasa seperti ini sangat fasih.
Seolah-olah dikatakan,”Sungguh telah dibacakan kepada kalian apa-apa yag
terkandung pada keduanya berupa berbagai hal yang memalingkan dan
menghalang-halangi. Apakah dengan demikian kalian tidak akan menghentikan
perbuatan kalian? Atau kalian akan tetap melakukannya seolah-olah kalian eblum
diperingatkan dan dilarang.”[16][16] Karena
itulah setelah ayat ini dibacakan
Rasululllah SAW, Umar berkata, ”Kami berhenti, kami berhenti.”
Bab
II
Penutup
Simpulan
Dari pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk
mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal lagi baik, seperti yang tertuang
dalam QS. Al-Baqarah: 172.
Adapun makanan/minuman yang baik (thayyib)
itu adalah makanan/minuman yang tidak diharamkan Allah, makanan yang baik dan
bersih secara kedokteran bagi fisik dan psikis. Dalam Alquran, Allah
menjelaskan makanan/minuman yang diharamkan sebab banyak kerugian di dalamnya.
Sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah: 219 dan QS. Al-Maidah: 90 yang melarang
mongkonsumsi khamar, baik sedikit ataupun banyak.
Pengharaman khamar, dalam sejarahnya
terjadi secara berangsur-angsur. Mulai dari QS. Al-Baqarah: 172 yang
menjelaskan bahwa keburukan khamar lebih besar dari manfaatnya. Kemudian turun
QS. An-Nisa’: 43 yang mengharamkan khamar saat sedang shalat saja. Barulah pada
QS. Al-Maidah: 90, haramnya khamar secara tegas dijelaskan karena menyebabkan
banyak kerusakan, permusuhan, dan meminum khamar itu adalah perbuatan syaitan.
Daftar
Pustaka
Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi,
(Semarang: PT Karya Toha Putra, 1992).
Asy-Syaukani, Imam, Fathul Qadir,
(Jakarta: Pustaka Azzam, 2009).
Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil
Quran, (Kairo: Darul Hadits,2010).
Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari,
(Jakarta: Pustaka Azzam,2007).
Shihab, Quraish, Tafsir
Al-Mishbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2002).
Syarjaya, Syirbli, Tafsir
Ayat-ayat Ahkam, (Jakarta: Rajawali
Pers, 2008).
http://iponapella.blogspot.co.id/2015/10/tafsir-ayat-ayat-makanan-dan-minuman.html
[2][2] Imam Asy-Syaukani, Fathul
Qadir, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2009). Jilid 1. Halaman 661.
[3][3] Imam Asy-Syaukani, Fathul
Qadir,.. Jilid 1. Halaman 657.
[4][4] Ath-Thabari, Tafsir
Ath-Thabari, (Jakarta: Pustaka Azzam,2007). Jilid 2. Halaman 756.
[5][5] Syirbli Syarjaya, Tafsir
Ayat-ayat Ahkam,... Halaman 234.
[6][6] Al-Qurthubi, Al-Jami’
li Ahkamil Quran, (Kairo: Darul Hadits,2010). Juz 1. Halaman 610.
[7][7] Imam Asy-Syaukani, Fathul
Qadir,... Jilid 3. Halaman 847.
[8][8] Ibid,.
[9][9] Ibid,. , lihat
juga Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari,...Jilid 3. Halaman 590.
[10][10] Syirbli Syarjaya, Tafsir
Ayat-ayat Ahkam, ...Halaman 252.
Lihat juga Imam Asy-Syaukani, Fathul Qadir,... Jilid 2. Halaman
848.
[11][11] Quraish Shihab, Tafsir
Al-Mishbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2002). Volume 1. Halaman 467.
[12][12] Ath-Thabari, Tafsir
Ath-Thabari,...Jilid 3. Halaman 591.
[13][13] Imam Asy-Syaukani, Fathul
Qadir,... Jilid 2. Halaman 857.
[14][14] Ibid, ...Jilid
3. Halaman 519.
[15][15] Al-Maraghi, Tafsir
Al-Maraghi, (Semarang: PT Karya Toha Putra, 1992). Cetakan ke-2. Juz 7.
Halaman 36.
[16][16] Ibid,. Halaman
38.
Harrah's Casino & Racetrack - MapYRO
ReplyDeleteFind 광명 출장마사지 Harrah's Casino & Racetrack, Racetrack 강릉 출장마사지 locations, rates, amenities: 전라남도 출장안마 expert Harrah's research, 구미 출장안마 only at Hotel 충청남도 출장안마 and Travel Index.