PENDIDIKAN PROFESI GURU
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menjadi
guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi, dengan pekerjaan
lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses lewat
belajar. Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan dalam
suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika
khusus untuk jabatan itu serta pelayanan baku terhadap masyarakat profesi,
lembaga pendidikan hanya akan diisi orang-orang yang bernafsu memuaskan
kepentingan diri dan kelompok. Tanpa etika profesi, nilai kebebasan dan
individu tidak dihargai.
Untuk
inilah, tiap lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif bagi kinerja
pendidikan yang sedang diampunya. Sekolah dan guru tidak lagi percaya dan
dipercaya sebagai pendidik dan pengajar. Tugas mereka telah digantikan lembaga
bimbingan belajar atau bimbel. Etika profesi guru pun digadaikan demi uang! Suap
terhadap uang akan membuat sebuah pemerintahan hancur. Juga berlaku bagi dunia
pendidikan kita. Jika mereka yang bertanggung jawab dalam mengurus pendidikan
di negeri ini silap uang, mulai dari pejabat di tingkat pusat sampai guru di
tingkat sekolah negeri, akhir dunia pendidikan kita ada di depan mata.
Kehadiran lembaga bimbel di sekolah negeri adalah tanda paling jelas tentang
hancurnya moralitas dan matinya etika profesi.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Pendidikan Profesi Guru atau PPG?
2.
Apa
tujuan dilaksanakannya PPG?
3.
Apa
landasan yang digunakan dalam melaksanakan PPG?
4.
Apa
manfaat dilaksanakannya PPG?
5.
Bagaimana
mekanisme pelaksanaan PPG?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian pendidikan
profesi guru atau PPG.
2. Untuk mengetahui tujuan dilaksanakannya
PPG.
3. Untuk mengetahui landasan yang digunakan
dalam melaksanakan PPG.
4. Unruk mengetahui manfaat dilaksanakannya
PPG.
5. Untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan
PPG.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidikan Profesi Guru
Menurut
Kartadinatap profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan
keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas
kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan
kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak
pernah mengikuti pendidikan keguruan.[1]
Sedangkan menurut Galbreath J. profesi
gutu adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan
tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau
panggilan hati nurani, sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan
tugas berat mencerdakan anak didik.
Nasanius
Y. mengatakan profesi guru merupakan kemampuan yang tidak dimiliki oleh
masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Beberapa
peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik antara lain:
1. Sebagai pekerja profesional dengan
fungsi mengajar, membimbing dan melatih.
2. Pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat
merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang ia miliki.
3. Sebagai petugas kemaslahatan dengan
fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Menurut
UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah
program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan
dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian program PPG adalah program
pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non
Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat
menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan
memperoleh sertifikat pendidik.[2]
B. Tujuan Dilaksanakannya Pendidikan
Profesi Guru
1. Tujuan Umum
Tujuan dilaksanakannya pendidikan
profesi guru adalah untuk menghasilkan calon guru yang mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tujuan
umum PPG tersebut tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3, yaitu
menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.[3]
2. Tujuan khusus
Tujuan
khusus dilaksanakannya pendidikan profesi guru
tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 yaitu untuk
menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan,
melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian,
melakukan pembimbingan, pelatihan peserta didik, dan melakukan penelitian,
serta mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Sedangkan
menurut Oemar Hamalik ada beberapa
tujuan yang ingin dicapai dengan mengadakan pelatihan antara lain:[4]
a. Pelatihan berfungsi memperbaiki perilaku
atau performance kerja.
Hal
ini sangat diperlukan agar pendidik lebih mampu melaksanakan tugas-tugasnya dan
diharapkan berhasil dalam upaya pelaksanaan program kerja organisasi atau lembaga.
b. Pelatihan berfungsi mempersiapkan promo
ketenagaan untuk jabatan yang lebih rumit dan sulit.
c. Pelatihan berfungsi untuk mempersiapkan
tenaga kerja pada jabatan yang lebih tinggi.
C. Landasan Pelaksanaan Pendidikan Profesi
Guru
Dalam
pelaksanaan pendidikan profesi guru tentunya memiliki landasan yang digunakan
sebagai acuan yang mengatur keseluruhan bagian program tersebut. Beberapa
landasan tersebut diantaranya adalah:
- UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam
undang-undang tersebut terdapat beberapa pasal yang terkait dengan pelaksanaan
pendidikan profesi guru, diantaranya adalah:
a. Pasal 42. Pasal tersebut berbunyi:
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum
dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang
pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.[5]
b. Pasal 43 ayat 2
Bunyi
pasal tersebut adalah “(2) Sertifikasi
pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi.”
c. Pasal 44. Pasal tersebut berbunyi:
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina
dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat
berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakannya.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan
formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.[6]
- UU Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
Diantara
pasal-pasal yang mengatur mengenai pendidikan profesi guru yang terdapat pada
UU No 14 Tahun 2005 adalah:
a. Pasal 8
Bunyi
dari pasal tersebut adalah “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
b.
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik
dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
c.
Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah
daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan
pemerintah ini menekankan perlunya masyarakat pendidikan merujuk pada perangkat
standar mutu sebagai acuan formal dan baku dalam usaha peningkatan kualitas
pendidikan.[7] Selain
itu, dalam peraturan pemerintah juga ditentukan kriteria minimal mengenai
sistem pendidikan yang berlaku nasional, karna itu setiap lembaga pendidikan
minimal mungkin dapat memenuhi seluruh kriteria tersebut agar dapat dikatakan
sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Dalam
peraturan ini disebutkan beberapa standar kompetensi yang guru yang diharapkan
dapat terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru terdiri atas
empat kompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional.[8]
D. Manfaat Pendidikan Profesi Guru
Kegiatan Pendidikan Profesi Guru
(PPG) bermanfaat untuk : [9]
1.Bagi guru
a.Menambah pengalaman dan
penghayatan guru tentang proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah.
b.Memperoleh pengalaman tentang
cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner sehingga dapat memahami
tentang keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang ada
disekolah.
c.Mempertajam daya nalar dalam
penelaahan perumusan dan pemecahan masalah pendidikan yang ada disekolah.
d.Memberikan kesempatan kepada
mahasiswa untuk dapat berperan sebagai motivator, dinamisator, dan membentuk
pemikiran sebagai problem solver dalam pembelajaran.
2.Bagi sekolah,
Menemukan
penyegaran serta ide-ide baru dalam proses belajar mengajar baik sistem pengajarannya
maupun tugas-tugas kependidikan lainnya sehingga diharapkan model pembelajaran
akan menjadi lebih baik. Selain itu, dengan adanya calon guru praktikan dapat
menberikan warna baru walaupun dalam waktu yang relative singkat. Sehingga
memungkinkan siswa mendapat masukan ataupun motivasi terutama yang berkaitan
dengan prndidikan tinggi yang akan mereka tempuh/jalani pada masa-masa
berikutnya.[10]
3.Bagi masyarakat
tersedianya
calon-vcalon tenaga pendidik ( guru) yang memiliki kualitas yang baik akan
menumbuhkan motivasi masyarakat untuk semakin mantap dan percaya bahwa dunia
pendidikan mampu memberikan pelayanan yang cukup memuaskan. Hal ini akan
mendorong masyarakat untuk lebih turut aktif menggalakkan program wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah.[11]
Sedangkan
kelebihan dan kekurangan PPG dapat dilihat dari tabel di bawah ini:
Kelebihan PPG
|
Kekurangan PPG
|
a.Meciptakan guru yang profesional.
|
a.Biayanya dalam menempuh PPG mahal.
|
b.Meningkatkan kesejahteraan guru.
|
b.Semua sarjana non kependidikan bisa masuk PPG.
|
E. Mekanisme Pelaksanaan Pendidikan Profesi
Guru
1. Seleksi Administrasi oleh Dinas
Pendidikan
a. Guru dalam jabatan yang telah
memiliki kualifikasi akademik S-1 atau
D-IV yang tidak sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau
satuan pendidikan (TK dan SD) yang diampu, mengikuti pendidikan profesi
berdasarkan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran dan atau satuan
pendidikan yang diampunya.
b. Calon peserta PPG mendaftar ke
Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota dengan menyerahkan berkas yang terdiri
dari:
1.) Format isian calon peserta PPG
(Format P1).
2.) Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang
sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS
yang sudah tidak beroperasi.
3.) Foto kopi SK pengangkatan sebagai
PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
4.) Foto kopi SK pengangkatan
sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang
bersangkutan mengajar) dari kepala sekolah dan atau yayasan.
5.) Surat pernyataan kesediaan
mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh
yang bersangkutan dan kepala sekolah.
6.) Surat persetujuan dari Kepala
Sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan.
7.) Surat keterangan berbadan sehat
dari dokter.
8.) Surat keterangan bebas napza
dari instansi yang berwenang.
c. Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan seleksi administrasi calon peserta PPG dengan
melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
d. Calon peserta PPG yang
dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya dikirim ke LPTK dalam daftar
hasil seleksi administrasi calon peserta PPG dalam bentuk cetakan (hardcopy)
dan file (softcopy) (Format P2).
2. Seleksi Akademik oleh LPTK
a. LPTK melakukan verifikasi
dokumen berdasarkan dokumen yang dikirim oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau
Kabupaten atau Kota.
b. LPTK melakukan seleksi akademik
menggunakan tes dan non tes yang meliputi:
1.) Tes penguasaan bidang studi
(sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
2.) Tes kemampuan bahasa Inggris.
3.) Tes potensi akademik.
4.) Penelusuran minat dan bakat
melalui wawancara dan observasi kinerja.
c. LPTK menetapkan hasil seleksi
sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional
dan melaporkan ke Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dit. Diktendik)
Ditjen Dikti dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP & PMP) dengan menggunakan Format P3.
d.) Peserta PPG yang dinyatakan
lulus seleksi dan diterima untuk mengikuti program PPG diberikan pemantapan
kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, tidak
perlu mengikuti matrikulasi. Pelaksanaan pemantapan dilakukan secara
terintegrasi dalam kegiatan workshop.
BAB III
KESIMPULAN
Jadi
adanya pelatihan profesi guru itu sangat menguntungkan bagi guru, sekolah, dan
masyarakat. Manfaat tersebut diantaranya adalah menambah pengalaman dan
penghayatan guru tentang proses pendidikan serta pembelajaran di sekolah. Selain
itu, dengan adanya calon guru praktikan dapat memberikan warna baru walaupun
dalam waktu yang relative singkat. Sehingga memungkinkan siswa mendapat masukan
ataupun motivasi terutama yang berkaitan dengan pendidikan tinggi yang akan
mereka tempuh atau jalani pada masa-masa berikutnya.
Dengan
tersedianya calon-calon tenaga pendidik ( guru) yang memiliki kualitas yang
baik akan menumbuhkan motivasi masyarakat untuk semakin mantap dan percaya
bahwa dunia pendidikan mampu memberikan pelayanan yang cukup memuaskan. Hal ini
akan mendorong masyarakat untuk lebih turut aktif menggalakkan program wajib
belajar yang dicanangkan oleh
pemerintah.
Daftar Pustaka
Surakhmad,
Winarno, Prof. Dr., MSc. Ed. Pendidikan
Nasional: Strategi dan Tragedi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 2009.
Hamalik,
Oemar. Kurikulum dan Pembelajaran.
Jakarta: Bumi Aksara. 2005.
Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 Tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Transmedia
Pusaka. 2008.
Fridani,
Lara dan APE Lestari. Inspiring Education
PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Jakarta: Elex Media Kompetindo. 2009.
http://ppg-pgsd.blogspot.com/2011/12/manfaat-pendidikan-profesi-guru-ppg.html,
diakses tanggal 22 Oktober 2012, Pukul 15.30 WIB.
www.sarjanaku.com/2011/01/makalah-profesi-guru.html,
diakses tanggal 23 Oktober 2012, Pukul 14.00 WIB.
http://zagytarini.blogspot.com/2012/06/artikel-tentang-ppg-pelatihan-profesi.html,
diakses 23 oktober 2012 pukul 14.30 wib
[1] http://www.sarjanaku.com/2011/01/makalah-profesi-guru.html, diakses
tanggal 23 Oktober 2012, Pukul 14.00 WIB.
[2] http://zagytarini.blogspot.com/2012/06/artikel-tentang-ppg-pelatihan-profesi.html
diakses 23 oktober 2012 pukul 14.30 wib
[3] Ibid,
[4] Oemar Hamalik, Kurikulum dan
Pembelajaran, (Jakarta: Bumi Aksara, 2005), hal. 13
[5][5] Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen , (Jakarta:
Transmedia Pusaka, 2008), hal. 21
[6] Ibid, hlm. 22
[7] Prof. Dr. Winarno Surakhmad, MSc. Ed, Pendidikan Nasional: Strategi dan Tragedi, (Jakarta; Penerbit Buku
Kompas, 2009), hal. 353
[8] Lara Fridani dan APE Lestari,
Inspiring Education PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), (Jakarta: Elex Media
Kompetindo, 2009), hal. 99
[9] http://ppg-pgsd.blogspot.com/2011/12/manfaat-pendidikan-profesi-guru-ppg.html,
diakses tanggal 22 Oktober 2012, Pukul 15.30 WIB.
[10] http://zagytarini.blogspot.com/2012/06/artikel-tentang-ppg-pelatihan-profesi.html
diakses tanggal 23 Oktober 2012, Pukul 14.30 WIB.
[11] Ibid,
No comments:
Post a Comment