Friday, 22 September 2017

Makalah Hukum Perdata



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Hukum perdata ialah hukum yang mengatur individu dengan individu yang lain, atau orang yang satu dengan orang yang lainnya. Oleh karenanya di dalam hukum perdata terdapat juga pengertian hukum perorangan atau pribadi. Dalam pembahasan dan ruang lingkup Hukum orang meliputi, subyek hukum, kecakapan hukum, pendewasaan, domisili, dan catatan sipil. Menurut kamus hukum, istilah hukum orang adalah diartikan sebagai kesesluruhan peraturan hukum mengenai keadaan dan wewenang seseorang.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian subjek hukum dan pengakuan sebagai subjek
2.      Kecakapan hukum dan ketidakcakapan
3.      Pendewasaan dan akibat hukumnya
4.      Pengertian domisili dan keadaan tak hadir
5.      Pengertian catatan sipil
C.     TUJUAN PENULISAN
1.      Menjelaskan tentang pengertian subjek hukum
2.      Menjelaskan tentang kecakapan hukum dan ketidakcakapan
3.      Menjelaskan tentang pendewasaan dan akibat  hukumnya
4.      Menjelaskan tentang pengertian domisili dan keadaan tak hadir
5.      Menjelaskan tentang catatan sipil


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum (rechtssubject) adalah pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia dan badan hukum. “Manusia” dalam pengertian “biologis” ialah gejala alam, gejala biologika, yaitu makhluk hidup yang mempunyai panca indra dan mempunyai budaya. Sedangkan “orang” adalah pengertian yuridis ialah gejala dalam hidup bermasyarakat. Dalam hukum yang menjadi pusat perhatian adalah orang atau persoon.”Badan Hukum” (rechts-persoon): subjek yang tidak berjiwa. karena tidak di kategorikan sebagai subjek hukum, maka badan hukum juga dapat melakukan hubungan hukum dengan subjek lain, sehingga bisa mempunyai hak dan kewajiban[1].menurut hukum modern seperti hukum yang berlaku sekarang di indonesia, setiap manusia itu diakui sebagai manusia pribadi. Artinya, diakui sebagai orang atau persoon. Oleh karena itu, setiap manusia diakui sebagai subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban.
B.     Cakap Atau Kecakapan
Cakap (bekwamheid): suatu keadaan dimana seseorang sudah dewasa (berusia 18 tahun keatas atau sudah pernah kawin), sehat akal pikirannya, dan tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu (tidak pailit). Cakap merupakan syarat umum untuk dapat melakukan perbuatan hukum pada umumnya. Tidak setiap perbuatan orang yang belum dewasa itu tidak sah menurut hukum, ada perbuatan-perbuatan tertentu yang meskipun dilakukan oleh seseorang yang belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum, namun diakui oleh hukum. Salah-satunya adalah anak perempuan yang berusia 16 tahun dan anak laki-laki berusia 19 tahun dapat melakukan perkawinan, meski belum dewasa menurut hukum, akan tetapi hukum mengakui perbuatan mereka itu, menurut pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seseorang laki-laki baru boleh kawin apabila sudah berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Orang dewasa yang tidak berkepentingan, tidak wenang melakukan perbuatan hukum. Misalnya seorang penyewa rumah, ia tidak wenang untuk menjual rumah tersebut kepada pihak lain, karena rumah itu bukan miliknya. Terkecuali apabila orang tersebut diberikan izin oleh pemilik rumah. Jadi, meski orang dewasa, tetapi belum tentu ia wenang melakukan perbuatan hukum dalam segala hal.
Ketidakcakapan menurut hukum ialah orang-orang yang belum dewasa dan wanita yang berstatus dalam perkawinan ditentukan oleh pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan bahwa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian ialah:
• Orang yang belum dewasa 
• Orang yang ditaruh dalam pengampunan
• Waniata yang dalam perkawian atau berstatus sebagai istri
Tapi menurut pasal 1330 KUH Perdata yang menyatakan bahwa wanita yang dalam perkawinan tidak cakap melakukan pebuatan hukum sudah tidak berlaku lagi, karena menurut undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal 31 menjelaskan bahwa, kedudukan istri dan suami adalah sama dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat, masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum. Hanya tugasnya dibagi, suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga.
C.    Pendewasaan Dan Akibat Hukumnya
Menurut Konsep hukum perdata barat, istilah Pendewasaan adalah menunjuk pada keadaan belum dewasa yang oleh hukum dinyatakan sebagai dewasa. Untuk dapat mengetahui apakah batasan dewasa dan belum dewasa dapat kita lihat dalam Pasal 330 KUH Perdata kurang lebih berbunyi : “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun, dan terlebih dahulu telah kawin. Apabila perkawinan tersebut dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun, maka mereka tidak kembali dalam keadaa belum dewasa “. Keadaan dewasa yang memenuhi syarat Undang-undang ini maka disebut sebagai kedewasaan, maka orang yang berada dalam keadaan dewasa ini telah cakap untuk melakukan semua perbuatan hukum. Dari keterangan ini maka jelas bahwa KUH Perdata menggunakan kriteria umur dalam menentukan dewasa atau belum dewasanya seseorang. Namun akan lain lagi apabila dalam keadaan- keadaan sangat penting tertentu, ada kalanya diperlukan bahwa kedudukan orang yang belum dewasa ini disamakan dengan orang yang telah dewasa, maksudnya agar orang tersebut mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan atau mengurus kepentingannya sendiri dan melakukan beberapa perbuatan hukum tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka pengertian inilah yang disebut sebagai Pendewasaan(Handlichting).
D.    Pengertian Domisili dan Keadaan Tak Hadir
Domisili (domicillie) : tempat tinggal dimana seseorang mempunyai kediaman pokok. Akan tetapi, bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu, maka tempat tinggalnya dianggap dimana ia sungguh-sungguh berada[2]. Unsur-unsur dari pada domisili meliputi :
·         Adanya tempat tertentu (baik tetap maupun sementara)
·         Adanya orang yang selalu hadir dalam tempat tersebut
·         Adanya hak dan kewajiban
·         Adanya prestasi
Tujuan daripada domisili ini adalah untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan hubungan hukum dengan pihak-pihak lain yang terkait.
Keadaan tak hadir adalah keadaan dimana tidak adanya seseorang di tempat kediamannya karena bepergian atau meninggalkan tempat kediaman baik dengan ijin atau tanpa ijin dan tidak di ketahui dimana ia berada.akibat dari keadaan tak hadir adalah pada penyelenggaraan kepentingan yang bersangkutan, dan pada status hukum yang bersangkutan atau anggota keluarga yang ditinggalkan.
E.     Pengertian Catatan Sipil
Catatan sipil (burgerlijk stand) : kedudukan hukum mengenai pribadi seseorang tentang keturunannya, kelahirannya, perkawinannya, perceraiannya, oarang tuanya,dan kematiannya. Pencatatan secara resmi dari kedudukan hukum itu dalam akta dan daftar yang terlepas atau tidak terlepas dari kantor catatan sipil, dibuat dan dipelihara oleh pejabat yang secara khusus ditunjuk untuk pekerjaan itu dalam tiap-tiap kabupaten atau kota. Pengertian Akta Catatan Sipil adalah Akta yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang yaitu : Kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian. pelaksanaan catatan sipil diatur dalam peraturan yang termuat dalam Stb. 1946 No. 137. Semula catatan sipil ini hanya diperlakukan terhadap WNI yang beragama kristen, tetapi setelah adanya Instruksi Presidium Kabinet No. 31//U/IN/1966, kantor catatan sipil harus melayani seluruh WNI. Akan tetapi, khusus untuk peristiwa perkawinan dan perceraian orang indonesia yang beragama islam, pencatatannya dilaksanakan di kantor urusan agama kecamatan[3].
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Subjek hukum (rechtssubjeck) : pendukung hak dan kewajiban
2.      Cakap merupakan syarat umum untuk dapat melakukan perbuatan hukum pada umumnya. Sedangkan Ketidakcakapan menurut hukum ialah orang-orang yang belum dewasa dan wanita yang berstatus dalam perkawinan
3.      Menurut Konsep hukum perdata barat, istilah Pendewasaan adalah menunjuk pada keadaan belum dewasa yang oleh hukum dinyatakan sebagai dewasa.
4.      Domisili (domicillie) : tempat tinggal dimana seseorang mempunyai kediaman pokok. keadaan tak hadir adalah dimana tidak adanya seseorang karena bepergian atau meninggalkan tempat kediamannya.
5.      Catatan sipil (burgerlijk stand) : kedudukan hukum mengenai pribadi seseorang tentang keturunannya, kelahirannya, perkawinannya, perceraiannya, oarang tuanya,dan kematiannya.








DAFTAR PUSTAKA
H.Riduan Syahrani, Kata-Kata Mempelajari Ilmu Hukum,Bandung,PT.Alumni 2009



[1] H.Riduan Syahrani, S.H. , Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum, (Bandung: P.T.  Alumni ,2009), 248 dan 24
[2] H.Riduan Syahrani, S.H. , Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum, (Bandung: P.T.  Alumni ,2009),51
[3] H.Riduan Syahrani, S.H. , Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum, (Bandung: P.T.  Alumni ,2009),37

No comments:

Post a Comment