BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Hukum
perdata ialah hukum yang mengatur individu dengan individu yang lain, atau
orang yang satu dengan orang yang lainnya. Oleh karenanya di dalam hukum
perdata terdapat juga pengertian hukum perorangan atau pribadi. Dalam
pembahasan dan ruang lingkup Hukum orang meliputi, subyek hukum, kecakapan
hukum, pendewasaan, domisili, dan catatan sipil. Menurut kamus hukum, istilah
hukum orang adalah diartikan sebagai kesesluruhan peraturan hukum mengenai
keadaan dan wewenang seseorang.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian subjek hukum dan pengakuan
sebagai subjek
2. Kecakapan hukum dan ketidakcakapan
3. Pendewasaan dan akibat hukumnya
4. Pengertian domisili dan keadaan tak
hadir
5. Pengertian catatan sipil
C.
TUJUAN PENULISAN
1. Menjelaskan tentang pengertian subjek
hukum
2. Menjelaskan tentang kecakapan hukum dan
ketidakcakapan
3. Menjelaskan tentang pendewasaan dan
akibat hukumnya
4. Menjelaskan tentang pengertian domisili
dan keadaan tak hadir
5. Menjelaskan tentang catatan sipil
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Subjek Hukum
Subjek
hukum (rechtssubject) adalah pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia dan
badan hukum. “Manusia” dalam pengertian “biologis” ialah gejala alam, gejala
biologika, yaitu makhluk hidup yang mempunyai panca indra dan mempunyai budaya.
Sedangkan “orang” adalah pengertian yuridis ialah gejala dalam hidup
bermasyarakat. Dalam hukum yang menjadi pusat perhatian adalah orang atau
persoon.”Badan Hukum” (rechts-persoon): subjek yang tidak berjiwa. karena tidak
di kategorikan sebagai subjek hukum, maka badan hukum juga dapat melakukan
hubungan hukum dengan subjek lain, sehingga bisa mempunyai hak dan kewajiban[1].menurut
hukum modern seperti hukum yang berlaku sekarang di indonesia, setiap manusia
itu diakui sebagai manusia pribadi. Artinya, diakui sebagai orang atau persoon.
Oleh karena itu, setiap manusia diakui sebagai subjek hukum yaitu pendukung hak
dan kewajiban.
B.
Cakap Atau Kecakapan
Cakap (bekwamheid):
suatu keadaan dimana seseorang sudah dewasa (berusia 18 tahun keatas atau sudah
pernah kawin), sehat akal pikirannya, dan tidak dilarang oleh suatu peraturan
perundang-undangan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu (tidak pailit).
Cakap merupakan syarat umum untuk dapat melakukan perbuatan hukum pada umumnya. Tidak setiap perbuatan orang yang belum
dewasa itu tidak sah menurut hukum, ada perbuatan-perbuatan tertentu yang
meskipun dilakukan oleh seseorang yang belum cakap untuk melakukan perbuatan
hukum, namun diakui oleh hukum. Salah-satunya adalah anak perempuan yang
berusia 16 tahun dan anak laki-laki berusia 19 tahun dapat melakukan
perkawinan, meski belum dewasa menurut hukum, akan tetapi hukum mengakui
perbuatan mereka itu, menurut pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
seseorang laki-laki baru boleh kawin apabila sudah berumur 19 tahun dan wanita
berumur 16 tahun. Orang dewasa yang tidak berkepentingan, tidak wenang
melakukan perbuatan hukum. Misalnya seorang penyewa rumah, ia tidak wenang
untuk menjual rumah tersebut kepada pihak lain, karena rumah itu bukan
miliknya. Terkecuali apabila orang tersebut diberikan izin oleh pemilik rumah.
Jadi, meski orang dewasa, tetapi belum tentu ia wenang melakukan perbuatan
hukum dalam segala hal.
Ketidakcakapan menurut
hukum ialah orang-orang yang belum dewasa dan wanita yang berstatus dalam
perkawinan ditentukan oleh pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan bahwa orang yang
tidak cakap untuk membuat perjanjian ialah:
• Orang yang belum dewasa
• Orang yang belum dewasa
• Orang yang ditaruh
dalam pengampunan
• Waniata yang dalam
perkawian atau berstatus sebagai istri
Tapi menurut pasal 1330
KUH Perdata yang menyatakan bahwa wanita yang dalam perkawinan tidak cakap
melakukan pebuatan hukum sudah tidak berlaku lagi, karena menurut undang-undang
Perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal 31 menjelaskan bahwa, kedudukan istri dan
suami adalah sama dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama
dalam masyarakat, masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum. Hanya
tugasnya dibagi, suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah
tangga.
C.
Pendewasaan Dan Akibat Hukumnya
Menurut Konsep hukum
perdata barat, istilah Pendewasaan adalah menunjuk pada keadaan belum dewasa
yang oleh hukum dinyatakan sebagai dewasa. Untuk dapat mengetahui apakah
batasan dewasa dan belum dewasa dapat kita lihat dalam Pasal 330 KUH Perdata
kurang lebih berbunyi : “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur
genap 21 tahun, dan terlebih dahulu telah kawin. Apabila perkawinan tersebut
dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun, maka mereka tidak kembali dalam
keadaa belum dewasa “. Keadaan dewasa yang memenuhi syarat Undang-undang ini
maka disebut sebagai kedewasaan, maka orang yang berada dalam keadaan dewasa
ini telah cakap untuk melakukan semua perbuatan hukum. Dari keterangan ini maka
jelas bahwa KUH Perdata menggunakan kriteria umur dalam menentukan dewasa atau
belum dewasanya seseorang. Namun akan lain lagi apabila dalam keadaan- keadaan
sangat penting tertentu, ada kalanya diperlukan bahwa kedudukan orang yang
belum dewasa ini disamakan dengan orang yang telah dewasa, maksudnya agar orang
tersebut mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan atau mengurus kepentingannya
sendiri dan melakukan beberapa perbuatan hukum tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan. Maka pengertian inilah yang disebut sebagai
Pendewasaan(Handlichting).
D. Pengertian
Domisili dan Keadaan Tak Hadir
Domisili (domicillie) : tempat tinggal
dimana seseorang mempunyai kediaman pokok. Akan tetapi, bagi orang yang tidak
mempunyai tempat kediaman tertentu, maka tempat tinggalnya dianggap dimana ia
sungguh-sungguh berada[2].
Unsur-unsur dari pada domisili meliputi :
·
Adanya
tempat tertentu (baik tetap maupun sementara)
·
Adanya
orang yang selalu hadir dalam tempat tersebut
·
Adanya
hak dan kewajiban
·
Adanya
prestasi
Tujuan daripada
domisili ini adalah untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan hubungan
hukum dengan pihak-pihak lain yang terkait.
Keadaan tak hadir
adalah keadaan dimana tidak adanya seseorang di tempat kediamannya karena
bepergian atau meninggalkan tempat kediaman baik dengan ijin atau tanpa ijin
dan tidak di ketahui dimana ia berada.akibat dari keadaan tak hadir adalah pada
penyelenggaraan kepentingan yang bersangkutan, dan pada status hukum yang
bersangkutan atau anggota keluarga yang ditinggalkan.
E.
Pengertian Catatan Sipil
Catatan
sipil (burgerlijk stand) : kedudukan hukum mengenai pribadi seseorang tentang
keturunannya, kelahirannya, perkawinannya, perceraiannya, oarang tuanya,dan
kematiannya. Pencatatan secara resmi dari kedudukan hukum itu dalam akta dan
daftar yang terlepas atau tidak terlepas dari kantor catatan sipil, dibuat dan
dipelihara oleh pejabat yang secara khusus ditunjuk untuk pekerjaan itu dalam
tiap-tiap kabupaten atau kota. Pengertian
Akta Catatan Sipil adalah Akta yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting
kehidupan seseorang yaitu : Kelahiran, perkawinan, perceraian,
pengakuan/pengesahan anak dan kematian. pelaksanaan
catatan sipil diatur dalam peraturan yang termuat dalam Stb. 1946 No. 137.
Semula catatan sipil ini hanya diperlakukan terhadap WNI yang beragama kristen,
tetapi setelah adanya Instruksi Presidium Kabinet No. 31//U/IN/1966, kantor
catatan sipil harus melayani seluruh WNI. Akan tetapi, khusus untuk peristiwa
perkawinan dan perceraian orang indonesia yang beragama islam, pencatatannya
dilaksanakan di kantor urusan agama kecamatan[3].
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Subjek hukum (rechtssubjeck) : pendukung
hak dan kewajiban
2. Cakap merupakan syarat umum untuk dapat
melakukan perbuatan hukum pada umumnya. Sedangkan Ketidakcakapan menurut hukum
ialah orang-orang yang belum dewasa dan wanita yang berstatus dalam perkawinan
3. Menurut Konsep hukum perdata barat,
istilah Pendewasaan adalah menunjuk pada keadaan belum dewasa yang oleh hukum
dinyatakan sebagai dewasa.
4. Domisili (domicillie) : tempat tinggal
dimana seseorang mempunyai kediaman pokok. keadaan tak hadir adalah dimana
tidak adanya seseorang karena bepergian atau meninggalkan tempat kediamannya.
5. Catatan sipil (burgerlijk stand) :
kedudukan hukum mengenai pribadi seseorang tentang keturunannya, kelahirannya,
perkawinannya, perceraiannya, oarang tuanya,dan kematiannya.
DAFTAR PUSTAKA
H.Riduan
Syahrani, Kata-Kata Mempelajari Ilmu
Hukum,Bandung,PT.Alumni 2009
[1] H.Riduan Syahrani, S.H. , Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum, (Bandung:
P.T. Alumni ,2009), 248 dan 24
[2] H.Riduan Syahrani, S.H. , Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum,
(Bandung: P.T. Alumni ,2009),51
[3] H.Riduan Syahrani, S.H. , Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum,
(Bandung: P.T. Alumni ,2009),37
No comments:
Post a Comment